Mataram. Belum terlihat hasil atas upaya hukum dan politik yang disampaikan anggota DPRD NTB yang mempermasalahkan langkah Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, karena dinilai lalai dan ceroboh dengan tidak melakukan konsultasi pada DPRD dalam pengusulan register Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan ke Kementerian Dalam Negeri. Kini sudah terdengar kabar, para wakil rakyat ramai-ramai mensosialisasikan Perda tersebut ke masing-masing dapil dengan anggaran yang cukup pantastis, yakni sekitar 2,6 Milyar.
Sampai
hari ini, publik menunggu-nunggu apa hasil para anggota dewan yang berjanji melakukan langkah hukum dan politik
atas hilangnya pasal-pasal penting pada Perda 05 tahun 2021 terhadap Pemprov
NTB. “Kami masih ingat jelas bagaimana DPRD berjanji akan mengambil langkah
hukum dan politik atas kelalaian dan kecerobohan Biro Hukum yang menyebabkan
hilangnya pasal-pasal penting seperti alokasi 1% APBD dan ketentuan sanksi pada
Perda Pencegahan Perkawinan Anak, justru, kok tiba-tiba publik disuguhkan kabar
bagi-bagi sosialisasi perda oleh para
anggota DPRD NTB,
Seharusnya
para anggota DPRD NTB menyampaikan apa yang sudah dilakukan terkait janjinya
yang akan mempermsalahkan kelalaian dan kecerobohan Biro Hukum, bukan malah
memberikan kabar bagi-bagi kegiatan sosialisasi perda tersebut kepada
masyarakat yang anggarannya milyaran.
Katanya
perda cacat prosedur dan administrasi, kok malah disosialisasikan. Kami jadi
meragukan komitmen DPRD menghasilkan produk legislasi yang berkualitas, jangan
sampai publik menganggap para Anggota Dewan pembohong, karena tidak konsisten dalam
menepati janjinya, kritik Ketua Lakpesdam NU NTB.
DPRD
tidak boleh setengah hati mengawal perbaikan substansi Perda 05 tahun 2021
tentang Pencegahan Perkawinan Anak, lebih-lebih Perda tersebut merupakan produk
inisiatif DPRD, jadi DPRD harus konsisten, jangan bisanya nyalahin orang saja,
tutupnya.